ANGGARAN RUMAH TANGGA
TKA/TPA AL-INAYAH IROMEJAN
PERIODE 2013 – 2014
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Keanggotaan TKA/TPA
Al-Inayah Iromejan bersifat sukarela dan tanggungjawab
2.
Masa keanggotaan
TKA/TPA Al-Inayah Iromejan berlaku seumur hidup
Pasal 2
Keanggotaan TKA/TPA
Al-Inayah Iromejan terdiri dari :
1.
Pengurus yaitu anggota
TKA/TPA Al-Inayah Iromejan yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus
organisasi
2.
Anggota terdiri dari :
a.
Aggota Biasa yaitu
anggota yang telah dinyakatakan berhasil/lulus dalam tes awal perekrutan serta
telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota biasa TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
b.
Anggota Senior yaitu
anggota yang telah berkecimpung di TPA sekurang-kurangnya 2 tahun
c.
Anggota Purna yaitu
anggota TKA/TPA Al-Inayah Iromejan yang telah menyelesaikan
kewajiban-kewajibannya yang telah diemban selama di TPA
1.
Pelantikan anggota TPA
ditandai dengan penyerahan bendera TPA dan LPJ kepengurusan sebelumnya
2.
Pelantikan sebagai
anggota TPA dilakukan oleh Ketua Takmir
Pasal 4
1.
Anggota TPA berhak
untuk memakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki TPA dengan persetujuan
pengurus
2.
Anggota Biasa dan
Senior mempunyai hak suara memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat
anggota
3.
Anggota TPA berhak
mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan, mengeluarkan
pendapat, usul Sea saran baik secara lisan maupun tertulis
Pasal 5
Kewajiban anggota
TKA/TPA Al-Inayah Iromejan adalah :
1.
Menjunjung tinggi nama
baik organisasi
2.
Menjaga eksistensi TPA
dengan segala daya dan upaya yang dimiliki
3.
Setiap anggota TPA
wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi
4.
Anggota TPA wajib
menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan
rapat dengan penuh tanggung jawab
5.
Menghadiri musyawarah
dan rapat yang diselenggakan oleh pengurus
Pasal 6
keanggotaan TPA
berakhir apabila :
1.
Meninggal dunia
2.
Mengajukan permohonan
untuk mengundurkan diri
3.
Karena sesuatu hal
yang dapat mencemarkan nama baik TPA maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan
Kehormatan
4.
Melanggar ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5.
Membawa aspirasi lain
yang tidak sesuai dengan AD-ART TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
Pasal 7
1.
Anggota yang
diberhentikan oleh Dewan Kehormatan berhak untuk mengajukan pembelaan di depan
Musyawarah Anggota
2.
Apabila pembelaan
seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota,
maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota TPA sesuai dengan
jenis keanggotaannya.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
1.
Musyawarah Anggota TPA
merupakan kekuasaan tertinggi organisasi TPA
2.
Musyawarah Anggota TPA
minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan
3.
Musyawarah Anggota
bertempat di Masjid Jami’ Al-Inayah sebagai pusat organisasi
Pasal 9
1.
Musyawarah Anggota
berhak menetapkan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar
Program Kegiatan
2.
Memilih ketua dengan
jalan pemilihan secara langsung
3.
Menilai dan
mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus TPA
Pasal 10
1.
Pertemuan rutin adalah
pertemuan Anggota TPA yang diselenggarakan oleh pengurus
2.
Pertemuan rutin
diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan
Pasal 11
1.
Kepengurusan TPA
dibentuk dan bertanggungjawab kepada musyawarah anggota TPA
2.
Kepengurusan TPA
terdiri dari
a.
Satu orang ketua
b.
Satu orang sekretaris
c.
Satu orang bendahara
d.
Satu orang kepala
bidang yang sesuai dengan kepengurusan
3.
Masa jabatan pengurus
adalah satu periode yaitu selama 2 tahun kepengurusan dan sesudahnya tidak
dapat dipilih kembali
Pasal 12
1.
Pengurus berhak melaksanakan
garis-garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Musyawarah Anggota
2.
Mempertanggungjawabkan
kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota TPA
BAB III
GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Pasal 13
1.
Garis Besar Program
Kerja (GBPK) merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi
dalam setiap periode kepengurusan
2.
Garis Besar Program
Kerja (GBPK) dibentuk melalui Musyawarah Pengurus TPA
3.
Masa berlakunya Garis
Besar Program Kerja (GBPK) sama dengan satu periode kepengurusan dan dapat
diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota TPA
BAB IV
KERJA SAMA
Pasal 14
1.
Pengurus TPA berhak
bekerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama
dan sejalan dengan TPA dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan yang
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada AD-ART TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
2.
Syarat-syarat dan
pelaksanaan kerja sama ditetapkan melalui perundingan
BAB IV
KODE ETIK, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 15
Kode Etik mewujudkan
generasi qur’ani seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku
untuk seluruh Anggota TPA
Pasal 16
1.
Lambang TKA/TPA
Al-Inayah Iromejan adalah sebuah setengah lingkaran yang diteruskan dalam
persegi yang didalamnya terdapat gambar dan tulisan sebagai berikut
a.
Warna garis lambing
merah
b.
Tulisan arab yang
berbunyi Al-Qur’an
c.
Garis lengkung
bertuliskan TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
d.
Garis bawah
bertuliskan Iromejan Yogyakarta
2.
Lambang TPA dalam ayat
satu mempunyai arti
a.
Warna garis merah
mennjukkan makna kesungguhan dalam menjalankan roda organisasi
b.
Tulisan Al-Qur’an
merupakan tujuan utama TPA yaitu membentuk generasi qur’ani
c.
Garis lengkung yang
bertulisan TKA-TPA Al-Inayah iromejan merupakan wujud perjuangan di TPA ini
tidaklah mulus, namun penuh dengan rintangan dan lika-liku.
d.
Garus lurus yang
bertulisan Iromejan Yogyakarta merupakan tanda bahwa eksistensi dan lokasi TPA
Pasal 17
Bendera
berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan
berwarna putih dengan gambar lambing TPA tepat ditengah-tengahnya
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
1.
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga dilakukan oleh sidang TPA
2.
Keputusan perubahan
Anggaran Rumah Tanggah harus disetujui sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 dari
jumlah pengurus TPA yang aktif
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Setiap Anggota TPA
dianggap telah mengetahui isi AD-ART ini setelah ditetapkan
Pasal 21
Setiap Anggota TPA
harus mentari AD-ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan
sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan tersendiri
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 22
AD-ART ini berlaku
sejak ditetapkan
Ditetapkan di
Yogyakarta
Hari :
Tanggal :
Direktur TPA
Mohamad Roisul Fata
|
Sekretaris
Anna Rizka Nurani
|
Mengetahui
|
|
Ketua Takmir
Suprapto
|
Pembina TPA
Eka Senja Nugrahini
|
KODE ETIK mewujudkan generasi qur’ani
“ Pewujud generasi qur’ani sadar akan pentingnya membentuk generasi qur’ani
”
“ Pengurus TPA sadar tentang tanggung jawab sebagai manusia di Bumi ”
“ Pengurus TPa sadar tentang hak dan keewajiban sebagai upaya mewujudkan
generasi qur’ani “
Sesuai
dengan hakikat diatas kami dengan kesadaran menyakatakan :
1.
Mengabdi kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2.
Menjaga kelestarian generasi
qur’ani
3.
Mengabdi kepada bangsa
dan tanah air Indonesia
4.
Menghormati tata kehidupan
yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5.
Berusaha mempererat
tali persaudaraan antara pengurus sesuai asas Anggota TPA
6.
Berusaha saling
membantu serta menghargai dalam pelaksanaan kenabian terhadap masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar