Kamis, 18 Desember 2014

Anggaran Rumah Tangga TPA Al-Inayah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
TKA/TPA AL-INAYAH IROMEJAN
PERIODE 2013 – 2014

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.    Keanggotaan TKA/TPA Al-Inayah Iromejan bersifat sukarela dan tanggungjawab
2.    Masa keanggotaan TKA/TPA Al-Inayah Iromejan berlaku seumur hidup
Pasal 2
Keanggotaan TKA/TPA Al-Inayah Iromejan terdiri dari :
1.    Pengurus yaitu anggota TKA/TPA Al-Inayah Iromejan yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi
2.    Anggota terdiri dari :
a.    Aggota Biasa yaitu anggota yang telah dinyakatakan berhasil/lulus dalam tes awal perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota biasa TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
b.    Anggota Senior yaitu anggota yang telah berkecimpung di TPA sekurang-kurangnya 2 tahun
c.    Anggota Purna yaitu anggota TKA/TPA Al-Inayah Iromejan yang telah menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah diemban selama di TPA

Pasal 3
1.    Pelantikan anggota TPA ditandai dengan penyerahan bendera TPA dan LPJ kepengurusan sebelumnya
2.    Pelantikan sebagai anggota TPA dilakukan oleh Ketua Takmir
Pasal 4
1.    Anggota TPA berhak untuk memakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki TPA dengan persetujuan pengurus
2.    Anggota Biasa dan Senior mempunyai hak suara memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota
3.    Anggota TPA berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan, mengeluarkan pendapat, usul Sea saran baik secara lisan maupun tertulis
Pasal 5
Kewajiban anggota TKA/TPA Al-Inayah Iromejan adalah :
1.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2.    Menjaga eksistensi TPA dengan segala daya dan upaya yang dimiliki
3.    Setiap anggota TPA wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi
4.    Anggota TPA wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggung jawab
5.    Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggakan oleh pengurus
Pasal 6
keanggotaan TPA berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri
3.    Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik TPA maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan
4.    Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5.    Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD-ART TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
Pasal 7
1.    Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan berhak untuk mengajukan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2.    Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota TPA sesuai dengan jenis keanggotaannya.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
1.    Musyawarah Anggota TPA merupakan kekuasaan tertinggi organisasi TPA
2.    Musyawarah Anggota TPA minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan
3.    Musyawarah Anggota bertempat di Masjid Jami’ Al-Inayah sebagai pusat organisasi
Pasal 9
1.    Musyawarah Anggota berhak menetapkan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Program Kegiatan
2.    Memilih ketua dengan jalan pemilihan secara langsung
3.    Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus TPA

Pasal 10
1.    Pertemuan rutin adalah pertemuan Anggota TPA yang diselenggarakan oleh pengurus
2.    Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan
Pasal 11
1.    Kepengurusan TPA dibentuk dan bertanggungjawab kepada musyawarah anggota TPA
2.    Kepengurusan TPA terdiri dari
a.    Satu orang ketua
b.    Satu orang sekretaris
c.    Satu orang bendahara
d.    Satu orang kepala bidang yang sesuai dengan kepengurusan
3.    Masa jabatan pengurus adalah satu periode yaitu selama 2 tahun kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali
Pasal 12
1.    Pengurus berhak melaksanakan garis-garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
2.    Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota TPA

BAB III
GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Pasal 13
1.    Garis Besar Program Kerja (GBPK) merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan
2.    Garis Besar Program Kerja (GBPK) dibentuk melalui Musyawarah Pengurus TPA
3.    Masa berlakunya Garis Besar Program Kerja (GBPK) sama dengan satu periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota TPA

BAB IV
KERJA SAMA
Pasal 14
1.    Pengurus TPA berhak bekerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama dan sejalan dengan TPA dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada AD-ART  TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
2.    Syarat-syarat dan pelaksanaan kerja sama ditetapkan melalui perundingan

BAB IV
KODE ETIK, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 15
Kode Etik mewujudkan generasi qur’ani seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku untuk seluruh Anggota TPA
Pasal 16
1.    Lambang TKA/TPA Al-Inayah Iromejan adalah sebuah setengah lingkaran yang diteruskan dalam persegi yang didalamnya terdapat gambar dan tulisan sebagai berikut
a.    Warna garis lambing merah
b.    Tulisan arab yang berbunyi Al-Qur’an
c.    Garis lengkung bertuliskan TKA/TPA Al-Inayah Iromejan
d.    Garis bawah bertuliskan Iromejan Yogyakarta
2.    Lambang TPA dalam ayat satu mempunyai arti
a.    Warna garis merah mennjukkan makna kesungguhan dalam menjalankan roda organisasi
b.    Tulisan Al-Qur’an merupakan tujuan utama TPA yaitu membentuk generasi qur’ani
c.    Garis lengkung yang bertulisan TKA-TPA Al-Inayah iromejan merupakan wujud perjuangan di TPA ini tidaklah mulus, namun penuh dengan rintangan dan lika-liku.
d.    Garus lurus yang bertulisan Iromejan Yogyakarta merupakan tanda bahwa eksistensi dan lokasi TPA
Pasal 17
Bendera berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna putih dengan gambar lambing TPA tepat ditengah-tengahnya

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
1.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh sidang TPA
2.    Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tanggah harus disetujui sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 dari jumlah pengurus TPA yang aktif

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Setiap Anggota TPA dianggap telah mengetahui isi AD-ART ini setelah ditetapkan
Pasal 21
Setiap Anggota TPA harus mentari AD-ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan tersendiri


BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 22
AD-ART ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di Yogyakarta
Hari        :
Tanggal   :

Direktur TPA



Mohamad Roisul Fata
Sekretaris



Anna Rizka Nurani

Mengetahui
Ketua Takmir



Suprapto
Pembina TPA



Eka Senja Nugrahini



KODE ETIK mewujudkan generasi qur’ani
“ Pewujud generasi qur’ani sadar akan pentingnya membentuk generasi qur’ani ”
“ Pengurus TPA sadar tentang tanggung jawab sebagai manusia di Bumi ”
“ Pengurus TPa sadar tentang hak dan keewajiban sebagai upaya mewujudkan generasi qur’ani “

Sesuai dengan hakikat diatas kami dengan kesadaran menyakatakan :
1.    Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Menjaga kelestarian generasi qur’ani
3.    Mengabdi kepada bangsa dan tanah air Indonesia
4.    Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5.    Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pengurus sesuai asas Anggota TPA
6.    Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan kenabian terhadap masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar